Saturday, March 12, 2011

Import Barang Batasan

Banyak importir baru atau importir kecil kecilan kalau personal , mereka selalu bertanya atau tidak tahu tentang import barang batasan , Import barang batasan sebenarnya bisa di lakukan tapi Importir harus mempunyai NPIK ( Nomor Pengenal Import Khusus ) NOMOR 05/DJPLN/KP/III/2002 TANGGAL 7 MARET 2002
TENTANG JENIS BARANG IMPOR TERTENTU YANG WAJIB MENGGUNAKAN NPIK
DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI

Barang apa saya yang termasuk kategory barang import Batasan jangan lupa cari Code HS
  1. Jagung
  2. Beras
  3. Kacang kedelai, pecah atau utuh
  4. Gula tebu atau bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat
  5. Tekstil dan Produk Tekstil
  6. Sepatu dan peralatan kaki lainnya
  7. Elektronika dan komponennya
  8. Mainan anak-anak

 Rincian detail
  1. Jagung
  2. Beras
  3. Kacang Kedelai, Pecah atau utuh 
  4. Gula tebu atau bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat
  5. Tekstil dan Produk Tekstil
  • 50.07 Kain tenunan dari sutera atau limbah sutera
  • 51.11 Kain tenun dari wol garuk atau dari bulu hewan halus yang digaruk
  • 51.12 Kain tenunan dari wol disisir atau dari bulu hewan halus disisir
  • 51.13 Kain tenunan dari bulu hewan kasar atau bulu kuda
  • 52.08 s.d 52.1 1 Kain tenunan dari kapas
  • 52.12 Kain tenunan lainnya dari kapas
  • 53.09 Kain tenunan dari lena
  • 53.10 Kain tenunan dari goni atau dari serat tekstil kulit pohon lainnya dari Pos No. 53.03
  • 53.11 Kain tenun dari serat textile nabati lainnya; kain tenun dari benang  kertas10. 54.07 Kain tenun dari benang filamen sintetik, termasuk kain tenun yang diperoleh dari bahan pada Pos No. 54.04
  • 54.08 Kain tenun dari benang filamen tiruan, termasuk kain tenun yang diperoleh dari bahan pada Pos No. 54.05
  • 55.12 s.d 55.14 Kain tenun dari serat stapel sintetik
  • 55.15 Kain tenun lainnya dari serat stapel sintetik
  • 55.16 Kain tenun dari serat stapel tiruan
  • 56.02 Kain kempa diresapi, dilapisi, ditutup atau dibuat berlapis-lapis maupun tidak
  • 57.01 s.d 57.05 Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya
  • 58.01 Kain tenunan berbulu dan kain chenille, selain kain dalam Pos No.58.02 atau No. 58.06
  • 58.02 Kain handuk terry dan kain tenunan terry semacam itu, selain kain pita dari Pos No. 58.06, kain tekstil berjumbai, selain produk dari Pos No.57.03
  • 58.03 Kain kasa, selain kain pita dari Pos No. 58.06
  • 58.04 Kain tule dan kain jala lainnya, tidak termasuk kain tenun, rajut atau kait, renda dalam bentuk lembaran, jalur atau dalam bentuk motif,selain kain dari Pos No. 60.02
  • 58.05 Permadani dinding tenunan tangan dari jenis Gobelin, Flander,Aubusson, Beauvais dan semacam itu, dan permadani dinding dikerjakan dengan jarum (misalnya bintik kecil, jeratan silang), sudah jadi atau belum jadi
  • 58.06 Kain pita, selain barang dari Pos No. 58.07, kain pita terdiri dari benang lungsin tanpa benang pakan yang digabungkan dengan menggunakan perekat (bolduc)
  • 58.07 Label, lencana dan barang semacam itu dari bahan tekstil, dalam bentuk lembaran, jalur atau dipotong menjadi berbentuk atau berukuran, bukan sulaman
  • 58.08 Kain jalinan dalam lembaran, kain perapih hiasan dalam lembaran, tanpa sulaman, selain rajutan atau kaitan, jumbai, jambul dan barang semacam itu
  • 58.09 Kain tenunan dari benang logam dan kain tenunan dari benang berlogam dari Pos No. 56.05, dari jenis yang digunakan dalam pakaian, sebagai kain perabot rumah atau untuk keperluan semacam itu, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya
  • 58.10 Kain sulaman dalam lembaran, jalur atau motif
  • 58.11 Produk tekstil dilapisi dalam lembaran, disusun dari satu atau lebih lapisan dari bahan tekstil dipasang dengan bantalan dijalin atau secara lain, selain sulaman dari Pos No. 58.10
  • 59.01 Kain tekstil dilapisi dengan getah atau bahan mengandung pati dari jenis yang digunakan untuk kulit buku atau yang semacam itu, kain kalkir; kanvas lukis siap dipakai, buckram dan sejenis kain tekstil kaku dari jenis yang digunakan untuk dasar topi
  • 59.02 Kain untuk ban luar dari benang berkekuatan tinggi, dari nilon poliamida lainnya, poliester, atau rayon viskosa
  • 59.03 Kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dibuat berlapis-lapis dengan plastik, selain Pos No. 59.02
  • 59.04 Linoleum, dipotong menjadi berbentuk maupun tidak; penutup lantai yang terdiri dari suatu lapisan atau penutup diatas dasar tekstil, dipotong menjadi berbentuk maupun tidak
  • 59.05 Tekstil penutup dinding
  • 59.06 Kain tekstil diberi karet, selan Pos No. 59.02
  • 59.07 Kain tekstil, diresapi, dilapisi atau ditutupi secara lain; kanvas dilukis merupkan layar pentas, kain latar belakang studio atau yang semacam itu
  • 59.08 Kain sumbu, tenunan, anyaman atau rajutan untuk lampu, kompor, korek api, lilin atau yang semacam itu; kaos lampu gas pijar dan kain rajutan berbentuk pipa untuk kaos lampu gas, diresapi maupun tidak
  • 59.11 Produk tekstil dan barang tekstil untuk penggunaan teknis, dirinci dalam catatan 7 pada Bab ini
  • 60.01 Kain berbulu, termasuk kain "berbulu panjang" dan kain terry, dirajut atau dikait
  • 60.02 Kain rajutan atau kain lainnya
  • 61.01 Mantel, car-coat, capes, cloak, anorak (termasuk jaket-ski), windcheater, wind-jacket dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki, rajutan atau kaitan, selain barang dari Pos No. 61.03
  • 61.02 Mantel, car-coat, capes, cloak, anorak (termasuk jaket-ski), windcheater, wind-jacket dan barang semacam itu, untuk wanita dan anak perempuan, rajutan atau kaitan, selain barang dari Pos No. 61.04
  • 61.03 Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup didepan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain celana renang), untuk pria atau anak laki-laki, rajutan atau kaitan
  • 61.04 Setelan, ensemble, jas, gaun, rok, rok terpisah, celana panjang, pakaian terusan berpenutup didepan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain celana renang), untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan
  • 61.05 Kemeja pria atau anak laki-laki, rajutan atau kaitan
  • 61.06 Blus, kemeja dan kemeja blus, untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan
  • 61.07 Celana kolor, celana dalam, nightshirt, piyama, jas mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki, rajutan atau kaitan
  • 61.08 Rok dalam, petticoat, celana dalam, night dress, piyama, negliges, jas mandi, dressing gown dan barang semacam itu untuk wanita dan anak perempuan, rajutan atau kaitan
  • 61.09 T-shirts, singlet dan kaus kutang lainnya, rajutan atau kaitan
  • 61.10 Jersey, pullover, cardigan, baju rompi dan barang semacam itu, rajutan atau kaitan
  • 61.11 Pakaian dan perlengkapan pakaian bayi, rajutan atau kaitan
  • 61.12 Setelan track, setelan ski dan pakaian renang, rajutan atau kaitan
  • 61.13 Pakaian, kain rajutan atau kaitan sudah jadi dari pos No. 59.03, 59.06 atau 59.07
  • 61.15 Panty hose, tights, kaos kaki panjang, kaos kaki dan kaos kaki panjang lainnya, termasuk kaos kaki untuk penderita pelebaran pembuluh darah dan alas kaki tanpa sol, rajutan atau kaitan
  • 61.16 Sarung tangan, sarung tangan tanpa jari dan sarung tangan tidak menutupi jari, rajutan atau kaitan
  • 61.17 Kelengkapan pakaian sudah jadi lainnya, rajutan atau kaitan; barang rajutan atau kaitan yaitu bagian pakaian atau bagian kelengkapan pakaian
  • 62.01 Mantel, car-coats, capes, cloak, anorak (termasuk jaket-ski), windcheater, wind-jacket dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki, selain barang pada Pos No. 62.03
  • 62.02 Mantel, car-coats, capes, cloak, anorak (termasuk jaket-ski), windcheaters, wind-jacket dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan, selain barang pada Pos No. 62.04
  • 62.03 Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup didepan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain celana renang), untuk pria atau anak laki-laki
  • 62.04 Setelan, ensemble, jas, gaun, rok, rok terpisah, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup didepan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain celana renang), untuk wanita atau anak perempuan
  • 62.05 Kemeja pria atau anak laki-laki
  • 62.06 Blus, kemeja dan kemeja blus, untuk wanita atau anak perempuan
  • 62.07 Singlet dan kaos kutang lainnya, celana dalam, nightshirt, piyama, jas mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki
  • 62.08 Singlet dan kaos kutang lainnya, rok dalam, petticoat, celana dalam, nightdress, piyama, negliges, jas mandi, dressing gown dan barang yang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan
  • 62.09 Pakaian bayi dan perlengkapannya
  • 62.10 Pakaian dibuat dari kain dimaksud pada pos No. 56.02, 56.03, 59.03, 59.06 atau 59.07
  • 62.11 Setelan track, setelan ski dan pakaian renang; pakaian lainnya
  • 61.12 Kutang, tali pengikat pakaian di pinggang, korset, bretel, penahan kaos kaki, ikat kaos dan barang semacam itu dan bagiannya, dirajut atau dikait maupun tidak
  • 62.13 Saputangan
  • 62.14 Syal, selendang, kerudung, cadar, pual dan semacam itu
  • 62.15 Dasi, dasi kupu-kupu dan dasi lainnya
  • 62.16 Sarung tangan, sarung tangan tanpa jari dan sarung tangan tidak menutup jari
  • 62.17 Perlengkapan pakaian sudah jadi, bagian pakaian atau perlengkapan pakaian, selain barang dari Pos No. 62.12
  • 63.01 Selimut dan selimut kaki untuk perjalanan
  • 63.02 Kain tempat tidur, kain meja, kain rias, dan kain dapur
  • 63.03 Tirai (termasuk gorden) dan kerni dalam; tirai atau kelambu tempat tidur
  • 63.04 Perabotan rumah lainnya, tidak termasuk yang dimaksud dalam Pos No. 94.04
  • 63.05 Kantong dan karung, dari jenis yang digunakan untuk membungkus barang
  • 63.06 Terpal, layar untuk kapal, sailboard atau landcraft, awning, kerei matahari, kemah dan barang keperluan berkemah
  • 63.07 Barang jadi lainnya, termasuk pola untuk pakaian
  • 63.08 Barang setelan dari kain tenunan dan benang, dengan atau tanpa perlengkapan, untuk dibuat menjadi permadani, permadani dinding, kain meja sulaman atau serbet, atau tekstil semacam itu, disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran
6. Sepatu dan peralatan kaki lainnya 
  • 64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasnya dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang dengan kokoh pada solnya dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau pengerjaan semacam itu
  •  64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atasnya dari karet atau plastik
  • 64.03 Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit
  • 64.04 Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari bahan tekstil
  • 64.05 Alas kaki lainnya         
 7. Elektronika dan komponennya
  • 73.21 Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan  ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, semacamnya dan peralatan rumah tangga tanpa listrik dan bagiannya, dari besi atau baja
  • 84.13 Pompa untuk barang cair, dilengkapi dengan alat ukur atau tidak, alat pengangkat barang cair
  • 84.14 Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin, ventilasi atau lobang sirkulasi yang menggunakan kipas angin, dengan atau tanpa saringan
  • 84.15 Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara tersendiri 
  • 84.18 Lemari, es, lemari pembeku, dan pesawat pendingin dan pembeku  lainnya, listrik atau lainnya, pompa pembuang panas selain mesin pengatur suhu udara dari Pos No. 84.15
  • 84.50 Mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan
  • 84.71 Mesin pengolah data otomatis dan satuannya, pesawat baca magnetik atau optik, mesin untuk penyalin data ke dalam alat data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya
  • 84.72 Mesin kantor lainnya (misalnya, hektograf, atau mesin duplikasi,  stensil, mesin alamat, mesin otomatis penyedia uang kertas, mesin pemilih uang logam, mesin pembungkus atau penghitung uang logam,mesin peruncing pensil, mesin pembuat lubang atau mesin kokot)
  • 84.73 Bagian dan kelengkapan (lain dari pada tutup, kotak pembawa dan  sejenisnya) cocok untuk digunakan terutama dan semata-mata dengan mesin dari pos No. 84.69 sampai dengan 84.72
  • 85.09 Pesawat elektromekanik untuk keperluan rumah tangga dengan motor listrik terpasang didalamnya
  • 85.16 Pesawat listrik yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau  pesawat listrik pemanas air dalam tangki persediaan, pencelup listrik, pesawat listrik pemanas ruangan dan pesawat listrik pemanas tanah, pesawat penata rambut elektro termal (misalnya pengering rambut, pengikal rambut, pesawat pemanas jepit untuk pengeriting rambut) dan pengering tangan, setrika listrik, alat elektro termik lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga, penahan panas listrik  lainnya, selain yang disebut dalam Pos No. 85.45
  • 85.17 Aparat listrik untuk jaringan telepon atau jaringan telegraf, termasuk  jaringan pesawat telepon dengan pesawat genggam tanpa kabel, dan aparat telekomunikasi yang menggunakan sistem pembawa gelombang listrik atau menggunakan sistim digital; videophone 
  • 85.18 Mikrofon dan kakinya; pengeras suara dipasang pada penutupannya atau tidak, headphone, alat pendengar dan perangkat gabungan mikrofon dengan pengeras suara; penguat listrik frekwensi bunyi;
    perangkat listrik pengeras suara
  • 85.19 Pemutar piringan hitam, perangkat pemutar piringan hitam, pemutar pita kaset dan aparat reproduksi suara lainnya, tidak disatukan dengan alat perekam suara 
  • 85.21 Alat perekam atau reproduksi gambar, disatukan dengan sebuah video tuner maupun tidak
  • 85.24 Piringan hitam, pita dan media rekaman lainnya untuk suara atau fenomena rekaman semacam itu lainnya, termasuk matrik dan rekaman induk dalam pembuatan piringan hitam, tetapi tidak termasuk barang dari Bab 37
  • 85.25 Alat transmisi untuk radio-telefoni, radio-telegrafi atau penyiaran radio  atau televisi, disatukan dengan alat penerima atau dengan alat perekam atau alat reproduksi suara maupun tidak, kamera televisi, kamera video citra tidak bergerak dan kamera perekam video lainnya
  • 85.27 Alat penerima untuk radio-telefoni, radio telegrafi atau penyiaran radio,  dikombinasi atau tidak, dalam tempat yang sama, dengan alat perekam atau reproduksi suara atau dengan jam
  • 85.28 Pesawat penerima untuk televisi, dikombinasikan atau tidak dengan  pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara atau video, monitor video dan proyektor video
  • 90.06 Kamera fotografi (selain kamera sinematografi), aparat cahaya kilat fotografi dan lampu cahaya selain lampu pembuang muatan listrik dari Pos No. 85.39
8. Mainan anak-anak

  • 95.01 Mainan beroda dibuat untuk dikendarai oleh anak-anak (misalnya sepeda roda tiga, skuter, mobil mainan digerakkan dengan pedal),kereta boneka
  • 95.03 Mainan lainnya; model yang diperkecil ("skala") dan model rekreasi semacam itu, bekerja atau tidak, segala macam permainan teka-teki.

sumber NPIK

  1. 141/MPP/Kep/3/2002  
  1. KEP-05/DJPLN/III/2002
  1. SE-15/BC/2003
        SE-215/DJPLN/V/2002

No comments:

Post a Comment