JAsa Import Door To Door atau Dengan kata lain Jasa import All In atau Jasa impor Including Duty , adalah Jasa import yang ditawarkan oleh pihak Cargo dengan biaya ditawarkan berdasarkan Weight
Jasa door to Door berdasarkan Weight ini akan sangat menguntungkan untuk para importir yang mempunyai base value tinggi , karena jasa import Door to Door atau Jasa import Borongan atau All in tidak berdasarkan value , untuk keterangan lebih lanjut hubungi Reza 082123918340 atau Email reza@mrexpresscargo.com
Harga Jasa import dari Australia :
AUSTRALIA
SYDNEY,PERTH 15 KG US$ 443.00
dibawah 45 kg US$ 24.19/kg
Diatas 45 kg US$ 16.95/kg
Diatas 100kg US$ 15.29/kg
Diatas 250kg US$ 13.22/kg
Diatas 500kg US$ 12.07/kg
Delivery Time 5-7 DAYS
OTHERS CITY 15 KG US$ 470.00
Dibawah 45 kg US$ 26.65/kg
Diatas 45 kg US$ 19.65/kg
Diatas 100kg US$ 16.95/kg
Diatas 250kg US$ 14.78/kg
Diatas 500kg US$ 13.80 /kg
Delivery Time 5-9 DAYS
Untuk Negotibale Rate , Kirim Email PAcking list dan Invoice ke reza@mrexpresscargo.com
Setiap Shipment mohon kami diberikan Packinglist & Invoice barang atau Commercial Invoice
Bila mana berat barang lebih kecil daripada VOLUMETRIX kami akan menghitung yang lebih besar : P x L x T : 6000
TIDAK BERTANGGUNG JAWAB :
• Pengaduan dalam bentuk apapun lebih dari 1x24 jam setelah menerima barang.
• Barang rusak atau hilang disebabkan sudah 1 bulan bongkar dijakarta barang tidak diambil/ diterima.
• Bocor, Packing Original isi kurang
• Setiap barang cairan, pecah belah, barang kecil tetapi harga mahal/tinggi harap packing PETI
• Huru hara, Bencana alam, Barang terkena air laut.
• Pengiriman barang tidak sesuai dengan commercial invoice dan packing list.
• Sifat alami barang itu sendiri
• Kecelakaan pesawat, kapal tenggelam
• Kemasan makanan dan minuman yang mudah rusak
• Kehilangan pieces
• Barang barang bekas tanpa konfirmasi sebelumnya
• Barang barang berbahaya atau mudah meledak
CALL REZA 082123918340 Or 085715244825
PT MANDIRI REFADITAMA
Import Borongan, Import Barang dari Singapore, import Sparepart, PPJK, perusahaan Import, Cargo, Kurir,jasa pengiriman via udara, courier, Epte, Bc23, Cargo kurir, Custom Clearance Rush Handling MR EXPRESS CARGO / PT. Mandiri refaditama 021 2280 1548
Friday, June 14, 2013
Jasa import Door to Door Dari Australia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
CONSIGNE / UNDER NAME :
ReplyDeleteTidak memiliki dokumen kelengkapan impor ?
Mudah, PT.Mahkota Dua Putra memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import.
Apa itu undername import?
cara Impor Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.
Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e: Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:
1. Jalur Hijau ‘green line’ : Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
2. Jalur Merah ‘red line’ : Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai. Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.
Jika barang impor mendapat NOTUL (Pajak Pertambahan Nilai), bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.
Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.
Contac us
JUN
jun.import@gmail.com
WA : 0812 8241 6672